warta Faktual.com Pali- RIO ( 23 ) pria pengangguran asal Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi kabupaten Pali (27-02-2020 ) harus terima nasip meringkuk di tahanan Polsek Talang Ubi akibat perbuatan nya mencuri sepeda motor penyadap karet yang sedang terparkir di pondok.
Berdasar pengakuan pelaku, perbuatan ini di laku kan nya akibat himpitan ekonomi yang melanda rumah tangga nya akhir akhir ini sehingga diri nya mengaku nekat melakukan perbuatan ini demi untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga nya.
Kapolres Pali AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kalpolsek Pali Kompol Yuliansyah dalam konprensi pers menjelas kan bahwa pelaku di tangkap berdasar kan LP/B/43/ll/2020/Sumsel/Res PALI/sek tl ubi,tgl 26 februari 2020.
Perbuatan melanggar hukum ini di laku kan sendirian oleh pelaku( RIO )di kebun karet daerahTupak, Talang Tumbur kelurahan Talang Ubi Utara kecamatan Talang Ubi kabupaten Pali sekira pukul 11 usiang WIB.
Berdasar pengakuan pelaku, perbuatan ini di laku kan nya akibat himpitan ekonomi yang melanda rumah tangga nya akhir akhir ini sehingga diri nya mengaku nekat melakukan perbuatan ini demi untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga nya.
Kapolres Pali AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kalpolsek Pali Kompol Yuliansyah dalam konprensi pers menjelas kan bahwa pelaku di tangkap berdasar kan LP/B/43/ll/2020/Sumsel/Res PALI/sek tl ubi,tgl 26 februari 2020.
Perbuatan melanggar hukum ini di laku kan sendirian oleh pelaku( RIO )di kebun karet daerahTupak, Talang Tumbur kelurahan Talang Ubi Utara kecamatan Talang Ubi kabupaten Pali sekira pukul 11 usiang WIB.
Tersangka RIO memanfat kan suasana yang sepi di kebun karet karena korban sedang bekerja menyadap karet, motor yang di parkirkan begitu saja di dekat pondok langsung di larikan tersangka menjauh dari kebun korban, karena tidak membawa kunci T maka korban merusak kabal starter menggunakan parang kemudian menghidup kan nya dengan menggabung kan kabal starter.
Setelah mesin hidup pelaku segera membawa kabur motor tersebut.
Akan tetapi nahas perbuatan korban ternyata di ketahui oleh seorang saksi bernama marsa yang segera mengadukan kejadian itu kepada korban.
Motor hasil curian ini di di bawa dan di jual pelaku ke daerah Buluh Kuring desa Suka Damai kecamatan Talang Ubi kabupaten Pali.
Akibat kejadian ini korban di perkirakan menderita kerugian kurang lebih Rp.3.000.000.
Setelah pihak penyidik menerima laporan dari korban dan memeriksa saksi saksi,penyidik mendapat informasi bahwa pelaku ( RIO ) baru saja berada di rumah nya yang berada di wilayah talang ubi.
Berdasar kan informasi tersebut Kapolsek Talang Ubi Kompol YULIANSYAH segera memerintah kan Team ELANG yang di pimpin langsung oleh Ipda A Irzan Simbolon Kanit Res Polsek Pali untuk melaku kan penangkapan terhadap pelaku, pelaku yang berhasil di ringkus segera di gelandang ke tahanan Polsek Talang Ubi untuk di periksa lebih lanjut, akibat perbuatan nya pelaku di jerat dengqn pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun.(red)
Akan tetapi nahas perbuatan korban ternyata di ketahui oleh seorang saksi bernama marsa yang segera mengadukan kejadian itu kepada korban.
Motor hasil curian ini di di bawa dan di jual pelaku ke daerah Buluh Kuring desa Suka Damai kecamatan Talang Ubi kabupaten Pali.
Akibat kejadian ini korban di perkirakan menderita kerugian kurang lebih Rp.3.000.000.
Setelah pihak penyidik menerima laporan dari korban dan memeriksa saksi saksi,penyidik mendapat informasi bahwa pelaku ( RIO ) baru saja berada di rumah nya yang berada di wilayah talang ubi.
Berdasar kan informasi tersebut Kapolsek Talang Ubi Kompol YULIANSYAH segera memerintah kan Team ELANG yang di pimpin langsung oleh Ipda A Irzan Simbolon Kanit Res Polsek Pali untuk melaku kan penangkapan terhadap pelaku, pelaku yang berhasil di ringkus segera di gelandang ke tahanan Polsek Talang Ubi untuk di periksa lebih lanjut, akibat perbuatan nya pelaku di jerat dengqn pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun.(red)
0 komentar:
Posting Komentar