Pembobol Rumah Kosong Berhasil Di Bekuk Team Elang Polsek Talang Ubi

Pali Warta Faktual.com, -  Team Elang Polsek Talang Ubi, Berhasil Meringkus Tersangka Pelaku Pembobol  Rumah  Kosong, Krisnandi  alis Regen(34) Dan Edi Agus Nianto(31).


Penangkapan ini adalah hasil tindak lanjut laporan warga dengan no LP/31/II/2020/Sumsel/Res PALI/Sek Tlg ubi, tgl 10 Februari 2020.

Setelah Penyidik mendapatkan Laporan dan memeriksa saksi2, maka penyidik mendapatkan informasi bahwa Pelaku 2 (EDY AGUSNIANTO bin KASMAN) ada menawarkan seperangkat alat Home Teater berupa DVD dan Spekaer.

atas informasi tsb maka Team Elang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA A. IRZAN SIMBOLON, SH menangkap pelaku 2 dan menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti berupa sepeda motor Merk Yamaha Vega R yg sudah dicat warna hitam dan seperangkat Home teater (DVD dan Speaker).

dari Keterangan pelaku 2 bahwa barang- barang didapat dari pelaku 1, maka Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku 1 dan menggeledah Rumahnya, serta berhasil menemukan barang bukti Rice Cooker, kipas angin, gas elpiji 3kg dan Kipas angin kecil, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi guna pemeriksaan lebih lanjut.

BARANG BUKTI*
- 1 ( satu ) unit sp motor merk Yamaha Vega R, warna hitam, nopol BG 6263 PH.
- 1 (satu) unit DVD merk Panasonic.
- 1 (satu) unit Speaker merk Harmon/Kardon.
- 1 (satu) unit Speaker merk Panasonic.
- 1 (satu) unit Helm terbakar warna pink.
- 1 (satu) pasang SPION warna hitam merah.
- 2 (dua) unit Speaker merk Panasonic.
- 1 (satu) unit Kipas Angin warna hitam merk Miyako.
- 1 (satu) unit Rice Cooker merk Miyako.
- 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg.
- 1 (satu) unit Kipas angin merk apa.

KRONOLOGIS KEJADIAN*

Pelaku 1 ( KRISNANDI alias REGEN bin JUMADI ) masuk kedlam Rumah korban yg masih bertetangga dg pelaku, saat itu Rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian pelaku mendongkel pintu samping belakang dg menggunakan obeng.

lalu pelaku 1 masuk kedalam Rumah mengambil barang-barang milik korban berupa : Seperangkat Home Teater ( speaker ), DVD, Kipas Angin, Tank Elpiji 3 Kg, Rice Cooker dan TV diangkut dan disembunyikan disemak belukar dibelakang rumah pelaku 1, kemudian pelaku masuk lagi kedalam rumah korban mengambil sepeda motor Vega R warna hitam, dibawa kerumah pelaku 2 ( EDY AGUSNIANTO bin KASMAN ), lalu pelaku 2 melepas spion sepeda motor dan mengecat seluruh Body sepeda motor dg cat Pilok warna hitam.

selanjutnya pelaku 1 membawa seperangkat Home Teater (DVD dan Speaker) kerumah pelaku 2 untuk dicarikan pembelinya.

Pelaku di jerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan garsal 363 ayat 1 ke-3, ke-5 KUHP.(syam)
Share on Google Plus

About Redaksi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar