Di Konfirmasi Soal Adanya Indikasi Pelanggaran, Oknum Pejabat OPD PALI, Di Duga Ancam Wartawan,


Pali - Kemerdekaan PERS Merupakan salah satu wujud kemerdekaan Rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

UU RI No 40 th 1999 Tentang Pers Bab II Pasal 4 ayat (1) berbunyi. Kemerdekaan pers di jamin sebagai HAK ASASI warga negara,


Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,dan bahkan ada sanski bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kinerja Pers, Pasal 18, UU RI No 40 th 1999.

Tapi sangat di sayangkan, kekerasan, ancaman masih sering terjadi di negara demokrasi ini.

Sebagaimana yang terjadi terhadap wartawan, inisial 'EFN' .

Dia merasa di ancam Oleh Oknum salah satu OPD di Kabupaten Pali provinsi sumsel, Inisial 'GN', jum'at (24/04/20).

EFN menceritakan bahwa dia melakukan Konfirmasi Terkait adanya dugaan KASUS di Dinas DPMD.

Semula,saat konfirmasi menurut EFN, dia mendapatkan jawaban Dari GN yang berbunyi

 “Klu memang ada bukti yang kuat silahkan adindo, dimana, berapa jumlahnya siapa orangnya” balas GN Via whatshap.


Tapi  selang beberapa saat,  GN menghubungi EFN melalui panggilan Watshap, dgn nada mengancam.

“Kau jangan macam-macam, kalo kau melawan nian, kau keluar dari pali",ujar EFN menirukan ucapan GN.


Terpisah, Kepala Dinas DPMD, A.Ghani Akhmad, ketika di konfirmasi  Via WA, beliau mengatakan,


"Biarlah masyarakat yang menilai dindo", jawabnya singkat. (Syam)


Share on Google Plus

About Redaksi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar