Pali | Warta Faktual.com - Puluhan karyawan PT Ginting Jaya Energi (GJE) yang bekerja di bagian Rig servis Rig GJE 03 yang beroperasi di sumur sumur Raja 68
Yang terletak di wilayah Desa Tanah Abang Utara kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal abab Lematang Ilir (PALI) provinsi Sumatera Selatan mendadak mengadakan Orasi Damai Mogok Kerja Pada Hari Rabu(29/04/2020),
puluhan karyawan yang mengadakan orasi mogok kerja ini menuntut hak mereka dengan perusahaan RIG GJE 03 yang mereka anggap telah mengabaikan hak mereka sebagai karyawan dan tanggung jawab perusahaan,
Seperti yang sampaikan,, Ir Firdaus pada saat orasinya,
" Kami bukan membangkang, kami di sini orasi damai mogok kerja, kami menuntut hak kami sebagai karyawan, Masalah gaji jangan di hitung harian lagi
Uang pesagon harus bayar 2 bulan gaji
Uang cuti beda Dengan uang pesagon
kami minta sebelum hak kami di penuhi, Rig GJE 03 ini jangan ada aktivitas dulu",Tegas Firdaus,
"Kepada bapak presiden, bapak menteri ketenagakerjaan, bapak gubernur Sumatera Selatan, bapak Bupati kabupaten Penukal abab Lematang Ilir, kami mohon dengarkan kami sebagai rakyat biasa, sebagai rakyat Indonesia yang sudah merdeka tapi kami masih di jajah oleh perusahaan yang Nakal di bumi kami sendiri, Indonesia, kami mohon dengarkan kami, kalau bukan pada kalian, kepada siapa lagi kami mengadu, kepada siapa lagi kami berharap keadilan", keluh Firdaus.
Sementara itu, di tempat yang sama Sularso selaku Rigsup PT Ginting jaya Energi (RIG GJE 03) mengatakan,
"memang benar mereka menuntut hak mereka,
Yang pertama masalah tunjangan hari raya ( THR) itu suda clear/ suatu sepakat.
Yang kedua masalah uang cuti, uang Pesangon dan masalah surat perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT) itu beberapa poin harus kami musyawarah kan dulu dengan atasan kami. Tapi kalau untuk masalah PKWT / Agrimen itu sudah ada di kantor pusat sejak bulan Januari 2020 tapi belum sempat di kirim ke sini karena kondisi pandemik seperti yang kita ketahui bersama" jelas Sularso.
Kembali lagi Firdaus dan karyawan lain angkat bicara,
"kalau katanya Agrimen tidak bisa di kirim karena alasan pandemik covid-19, itu tidak benar, kata- kata itu tidak Etis, itu hanya sebuah alasan, karena semua orang tau kalau di bulan Januari 2020 negara kita Indonesia belum terdampak covid-19", jelas firdaus.
Dalam hal ini pihak perusahaan PT Ginting jaya Energi di duga mengangkangi peraturan pemerintah yang
tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, UU Nomor 03 tahun 1992, UU Nomor 01 tahun 1970, Ketetapan Presiden Nomor 22 tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 1993 dan Nomor 1 tahun 1998.
Penulis : tim ikatan wartawan online ( IWO ) kab Pali
0 komentar:
Posting Komentar