Warga Baru Datang Dari Luar Kabupaten, Wajib Lapor

PALI, Untuk memperketat keamanan dan memutus rantai Virus Covid - 19, Tim satuan tugas gugus percepatan penangganan Diasesa ini, Dinas Kesehatan melalui PSC (Public Safety Center) 119, siap melayani masyarakat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).

Tim Satgas PSC 119 Muhammad Hasan S.Kep, membenarkan Satuan Gugus mempunyai anggota Satgas yakni PSC 119 di bawah dinas kesehatan secara langsung, untuk melayani masyarakat setempat, dalam mencegah penyebaran Virus Covid - 19.

"Kami terbagi tiga wilayah dan tiga tim Satgas, tim pertama di Posko Talang Bulang, tim kedua di Satgas Polres PALI, tim ketiga di PSC 119 di Jalan Terminal Pendopo Kecamatan Talang Ubi, " ujarnya, rabu (8/4/2020).

Hasan menambahkan disini PSC 119 bekerja sama dengan Rt maupun Rw setempat, untuk mendata masyarakat yang baru datang dari luar kabupaten PALI.

"Apabila masyarakat yang baru pulang kampung di luar kabupaten PALI, hendaknya berdiam diri dirumahnya selama 14 hari, dan diawasi oleh Rt / Rw maupun petugas Satgas PSC 119, " ujarnya.

Ditambahkannya dalam pencegahan penyebaran Virus Covid -19, PSC 119 memiliki kontak person, silakan menghubungi layanan pengaduan serta informasi terkait virus Corona,  dapat menghubungi Call Center PSCC. : 0811 7833 119, 0812 8058 0666, 0852 7337 3993.

"Kami berharap masyarakat hendaknya mengikuti peraturan Bupati Pali, dan Maklumat Kapolri, serta jaga pola hidup sehat, jangan berkumpul terlebih dahulu, apabila tidak kepentingan jangan keluar rumah, " tukasnya.

Terkait data OPD maupun PDP silakan mengkonfimasikan ke Jubir Satgas, sebab kewenangannya. (Syam)
Share on Google Plus

About Redaksi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar