Tindak Lanjut Proses Pengaduan. Pelapor; FK2DP Diperiksa

“Seandainya FK2DP itu ilegal alias organisasi bodong, Kok bisa-bisanya forum kepala desa itu punya legal standing membuat laporan pengaduan tentang pencemaran nama baik yang dilakukan wartawan. Yang jadi objek beritanya siapa, yang melapor siapa?? Dak nyambung.” Kutip wartawan dari konsultasinya dengan Tim Kuasa Hukum Ikatan Wartawan On Line (IWO) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


PALI // Buntut berita berjudul “Potong Dana Desa, Kepala OPD Catut Nama Pejabat Tinggi dan APH” di beberapa media dalam jaringan (on line) beberapa waktu lalu membuat Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) melaporkan 3 oknum wartawan yang bertugas di PALI ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres PALI. Kabar terkait hal tersebut, wartawan ketahui dari salah satu link portal berita http://www.radar-palembang.com/buntut-pemberitaan-dpmd-potong-dana-desa-fk2dp-laporkan-tiga-orang-awak-media/ yang dirilis sehari pasca laporan dibuat.



Terkonfirmasi bahwa Lp/B-30/V/2020/SUMSEL/RES PALI tertanggal 04 Mei 2020 tersebut ternyata bukan melaporkan 3 awak media sebagaimana ditulis radarpalembang.com akan tetapi organisasi profesi wartawan IWO nya. “Besok (hari ini Red.) dijadwalkan pemeriksaan keterangan pelapor” terang Kepala Unit Pidana Khusus Polres PALI; Santy Wijaya, SH., MH. saat dikonfirmasi ikhwal LP/B-30 di ruang kerjanya (11/05).


Lebih lanjut tentang kesimpang siuran yang terdapat dalam berita yang terlanjur beredar tersebut, Wartawan yang tergabung dalam organisasi profesi IWO menyambangi kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), benar saja dari penelusuran data terungkap bahwa FK2DP tidak terdaftar pada instasi pemerintah yang diberikan kewenangan sebagaimana UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ini.


"Kita tunggu saja prosesnya, nanti juga kita akan tahu. Siapa yang dilaporkan, peristiwa pidana apa yang telah kita perbuat dan siapa yang melaporkan” tanggap Efran; Ketua IWO PALI. “Sebagai warga negara kita semua diperlakukan sama dimata hukum, FK2DP mungkin punya hak untuk melaporkan wartawan atau IWO, silahkan saja. Sementara kita juga sudah mempersiapkan bukti-bukti termasuk didampingi oleh pendamping hukum oraganisasi profesi” imbuh punggawa IWO ini.


 Ditambahkan Efran bahwa dugaan 3 rekan seprofesinya yang dilaporkan FK2DP tentang pencemaran nama baik, dilatarbelakangi oleh demi membela kepentingan umum dan tidak bermaksud sama sekali untuk menyerang kehormatan seseorang apalagi orang tersebut pejabat,


"Kami hanya menjalankan fungsi kontroling pers”. Efran juga sangat menyayangkan LP/B-30 oleh FK2DP. “Saya tidak habis pikir, DPMD yang diberitakan kok malah Forum Kades yang sewot” pungkas Efran yang berharap penegakan hukum khususnya pada persoalan ini dapat berjalan dengan baik.


 Ditempat terpisah, Ketua Tim Pendamping Hukum IWO Sumsel justru menegaskan bahwa jika laporan FK2DP tersebut tidak dapat dibuktikan, maka pihaknya siap mendampingi terlapor untuk balik melaporkan karena dugaan laporan palsu sebagamana Pasal 317 KUHP. “FK2DP pakai jurus mabok, pelapor tidak mempunyai hak dalam delik aduan absolut sebagaimana Pasal 72 KUHP terlebih inikan delik (pers) KUHP dapat dikesampingkan karena lex specialis nya UU Nomor 40” tutup Ketua Tim ini. (Red.)
Share on Google Plus

About Redaksi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar