Kemensos Berikan Keleluasaan Kepada Daerah Untuk Menentukan Sasaran Bansos.
PALI, Warta Faktual.com - Ada banyak perbedaan dalam penyampaian Antara Kementrian Sosial dan Dinas Sosial Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI), jum'at (12/06/20).
Kisruh bantuan sosial dari pemerintah pusat dan daerah yang di kelola oleh dinas Sosial kabupaten PALI,terus disoal oleh masyarakat karena dinilai banyak sekali yang ngawur dan tidak tepat sasaran bahkan terkesan tidak di data sesuai dengan kondisi sebenarnya pada masyarakat yang ada dilapangan.
Padahal, Kemensos sendiri berikan keleluasan Kepada daerah untuk menentukan penerimah bantuan sosial, Hal ini berbeda sekali,
Sebab oleh Menteri Sosial RI (Juliari.P.Batubara) pada 29 april
2020 yang terpublikasi seperti di Lansir dari berita Media Indonesia.com
Bahwa Kementrian sosial memberi keleluasaan kepada pemerintah daerah (Dinsos PALI red)untuk mengusulkan nama - nama penerima bantuan sosial yang terdampak Covid-19.Pemda di persilahkan menyalurkan Bansos kepada penerimah di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) yang di kelolah oleh Kemensos.
Mensos menambahkan bahwa sebelum proses distribusi bantuan sosial telah dilakukan pembicaraan melalui Video Conference dengan para kepala daerah ,baik itu gubernur,bupati dan walikota seluruh Indonesia,saat itu Mensos menyerap aspirasi dari daerah untuk menyampaikan usulan penerima Bansos.
Di kesempatan lain Sekjen Kemensos(Hartono Laras)menyatakan bahwa kemensos sudah menerbitkan berbagai petunjuk pelaksanaan agar pemda memiliki keleluasaan dalam mengusulkan penerima bansos seperti surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin nomor: 1432 tgl 17 april 2020 tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial Tunai. Bahkan Pemda juga bisa menjadikan surat edaran (KPK) no:11 tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan data non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial ke masyarakat.
Terakhir Mensos mengatakan bila masih terdapat kesalahan sasaran penerima BST Pemerintah daerah segera melaporkan nya agar bisa di perbaiki pada tahap berikutnya,intinya kami menerima data penerima bansos itu dari Daerah,sebab Pemerintah Daerah lah yang tahu siapa saja warga yang terdampak Covid-19 di daerahnya.
Lain halnya dengan yang disampaikan oleh Plt Kadinsos PALI Meity Etika saat dikonfirmasi awak media terkesan menyalahkan sistem yang ada, yang menyebabkan amburadulnya data penerima Bantuan sosial tersebut.
Dirinya mengatakan bahwa data penerima bantuan saat ini berasal dari data usulan tahun 2005 yang lalu,
padahal data usulan baru Dari dinas Sosial kabupaten Pali sudah disampaikan berkali - kali ke kementrian sosial, akan tetapi data yang keluar dari kementrian tidak berubah dan belum sesuai dengan data terbaru yang sudah kita usulkan,ungkapnya.
Pada dasarnya kami sudah sering menyampaikan data terbaru masyarakat yang menurut kami layak untuk menerima bantuan tersebut kepada pemerintah pusat yang di kirim melalui sistem online,dan email data ke kementrian sosial RI akan tetapi hasilnya masih saja data lama yang keluar dari pusat yakni data kementrian.
Rencananya pada awal januari kemarin kami akan melakukan pemutahiran data lama, kami sudah menyiapkan masing - masing 2 orang dari desa dan kelurahan sebagai team yang akan membantu memverifikasi dan memvalidasi data agar supaya data yang dihasil
kan benar - benar cocok dan sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan, akan tetapi tau sendiri kita terhalang wabah covid 19 sehingga kita terhambat melakukan pemutahiran data lama.
Asri Ag belum lama ini kepada wartawan mengatakan, secepatnya akan panggil Dinas Sosial, bahkan mengajak sama - sama membawa berkas pendataan bansos yang dilakukan dinas sosial PALI, Ayo kita sama - sama menyerahkan berkas data ke kementrian sosial, nanti kita juga akan ajak wartawan untuk meliput saat penyerahan berkasnya.
Marwito, Syamsudin dan Bersama wartawan lainnya Sabtu,(13/06/2020), yang menulis berita bansos, mengaku dalam waktu dekat akan berkirim surat ke kemensos terkait belum singkronnya pernyataan dinsos dan kemensos, bila perlu kami akan mendatangi langsung kantor kementrian untuk konfirmasi tentang hal tersebut, supaya jelas dan tidak saling menyalahkan.(Syam/ tim)
0 komentar:
Posting Komentar