Pali, Warta -Faktual.com - Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 3 peraturan Komisi Pemilihan Umu(KPU) nomor 12 tahun 2020, atas perubahan Peraturan Komisi Pemiligan Umum no 5 tahun 2017 tentang Dana kampanye Peserta pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan atau walikota dan wakil walikota.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pali, berkordinasi dengan pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan atau petugas penghubung, dalam Rangka pembatasan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020,minggu, (27/09/2020).
Sunario Ketua KPU Pali mengatakan,
"Hari ini kita laksanakan Rapkor dgn tim pasangan Calon dan partai pengusung pasangan calon bahwa untuk
Dibatasi terkait penggunaan dana kampanye untuk pasangan calon," ujarnya.
"dan tadi sudah di sepakati semua tim pasangan calon dan partai pengusung pasangan calon bahwa itu maksimal di angka 10 M, jadi untuk kabupaten Pali dana kampanye pasangan calon sebesar 10 milyar, tidak boleh lebih dari itu", Tegasnya.
Ketika di tanya peruntukan dana tersebut?,
Sunario menjelaskan,
" Untuk Sosialisasi kepada masyarakat, mencetak bahan kampanye, pertemuan pertemuan terbatas mereka saat kampanye, buat atribut atribut mereka, itulah di gunakan untuk mereka melaksanakan kampanye selama tahapan ini sampai 5 desember 2020".(red)
0 komentar:
Posting Komentar