PALI, Warta Faktual.com
Sebagaimana di ketahui, Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati penukal Abab Lematang Ilir No urut satu, Devi Harianto- Darmadi Suhaimi atau DH- DS Melaporkan Dugaan pelangggaran Kampanye yang di lakukan oleh paslon nomor urut satu, Heri Amalindo-Soemarjono (HERO). Namun laporan tersebut tidak bisa di lanjutkan, hal ini sebagaiman putusan Bawaslu provinsi Sumsel.Seperti di lansir dari Sumsel update.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, memutuskan bahwa laporan dugaan pelanggaran kampanye secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) paslon nomor 2, Heri Amalindo - Soemarjono (Hero) pada Pilkada PALI, 9 Desember 2020 tidak dapat dilanjutkan.
Hal itu dikatakan langsung oleg Iin Irwanto, ketua Bawaslu Provinsi Sumsel saat dihubungi awak media, Selasa (27/10/2020).
Lebih lanjut, Iin Irwanto juga mengungkapkan bahwa alasan tidak dapat dilanjutkannya laporan yang dilakukan oleh kuasa hukum paslon nomor 1, Devi Harianto - Darmadi Suhaimi.
"Laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat," tukasnya.
Ditambahkan oleh Junaidi, komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel bahwa hasil sidang yang dilakukan hari ini salahsatu pembahasannya mengenai laporan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor 2 pada Pilkada PALI.
"Sudah diputuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan," singkatnya, di lansir dari sumselupdate.(red)
0 komentar:
Posting Komentar