Pali,Warta Faktual.com- Kamis, (01/10/2020), jelang pemilihan kepala daerah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang akan di selenggarakan desember mendatang, KPUD PALI mengundang warga negara indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS)dan yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara pemilihan tahun 2020.
Sunario.SE, Ketua KPUD PaliAdapun persyaratan untuk menjadi anggota KPPS adalah sebagai berikut; warga Negara indonesia, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun, setia kepada pancasila sebagai dasar negara,UUD 1945, mempunyai integritas,pribadi yang kuat,jujur dan adil, DLL.
Adapun untuk lebih jelasnya bisa dilihat pengumuman di bawah ini yang di keluarkan KPUD PALI pada hari ini, Kamis satu oktober 2020.
Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa;
Fotocopy KTP, pas photo berwarna 3x4 berjumlah 2 lembar, surat pernyataan setia kepada pancasila sebagai dasar Negara, UUD tahun 1945, NKRI, Bhineka tunggal ika dan cita- cita proklamasi 17 agustus 1945.
Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun atau surat keterangan partai politik yang bwrsangkutan, dan lain-lain seperti yang tercantum di bawah ini.(red)
0 komentar:
Posting Komentar