Pali,Warta - Faktual.com– penggeledahan kantor Bapeda yang di duga di lakukan tim Paslon DHDS ke kantor Bapeda kemarin berujung ke Polisi seperti di sampaikan Ahmad Joni kepala Bapeda di aula kantor Bupati KM 10 ,Jumat (13/11).
"Merek langsung masuk dan melakukan pengancaman dengan mengatakan, inilah wajah-wajah oranh yang bakal berhenti", ujar jhoni
Menurut Ahmad Jhoni akibat peristiwa penggeledahan tersebut anak buahnya trauma bahkan banyak yang minta izin tidak masuk kerja hari ini .tutur Ahmad Joni .Akibat trauma tersebut kinerja Bapeda di khawatirkan terganggu ,ungkapnya
Penggeledahan tanpa izin dan meresahkan tersebut telah di laporkan ke polres PALI sebagai mana surat LP LP nomor : STTLP /8.92/XII /2020/ SUMSEL/POLRES PALI dan melanggaral pasal 167. KUHP junto pasal 335 pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bapeda telah meporkan tindakan arogan tersebut yang tidak kenyenangkan sekaligus pelecehan terhadap institusi jelas Ahmad Jhoni yang hari ini di dampingi Darma dan Brisvo Kabid dan Kasubag .
Masih menurut Ahcmad Jhoni peristiwa tersebut Pengancaman dan intimidasi tersebut dengan mengancam pegawai untuk berhentikan yang jumlahnya lebih kurang 50 orang .tambahnya
Ahmad Joni mengakui memang ada baliho spanduk FPTI dan HKTI kerja mang saya salah satu pengurusnya ,pungkas Ahcmad Joni .(red)
0 komentar:
Posting Komentar