Pali Warta Faktual.com- Kepala Kejaksaan Negeri Pali menetapkan tiga orang tersangka tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Normalisasi Sungai Abab pada Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Pali tahun 2018.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kejari Pali, Agung Arifianto,SH.MM, saat konferensi pers di aula Kejari pali jalan merdeka No 056, kelurahan talang ubi selatan kecamatan Talang Ubi, Rabu, (09/06/2021).
Tim penyidik Kejari Pali berdasarkan hasil ekspose menyatakan telah memperoleh lebih dari dua alat bukti, untuk itu tim penyidik menetapkan untuk saat ini tiga orang yang di anggap patut untuk bertanggung jawab sebagai orang yamg melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Normalisasi Sungai Abab dari Desa Betung sampai Desa Tanjung kurung pada Dinas Pekerjaan Umum Kapupaten Pali Tahun 2018.
Adapun tiga tersangka itu adalah ; SDH, JD, dan RN, berdasarkan surat penetapan tersangka no print_tab 615,616,617/L.622/Fd.1/06/2021, dengan 36 saksi yang sudah diperiksa, dan Kerugian Negara atas perkara ini di taksir kurang lebih Rp 3,2M.(syam)
0 komentar:
Posting Komentar