Kurir Narkoba Asal Desa Prambatan, Berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Pali

 


Pali Warta Faktual.com- Satres Nakoba Polres Pali berhasil amankan Kurir Narkoba Lintas kabupaten inisial  "IO" asal Desa Prambatan , Kecamatan Abab, Kabupaten Pali.Hal tersebut sebagaiman di sampaikan Kapolres Pali, AKBP Rizal Agus Triadi, saat Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba di Kantor Polres Pali, senin,(5/7/21).


Pelaku berhasil di amankan di jalan Sekayu-belimbing sekitar pukul 01:00 WIB.


Barang Bukti yang berhasil di amankan, Satu paket besar  yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,91 gram, satu jaket jas ujan warna ungu, satu unit sepeda motor yamaha vixion nopol BG 4460 OK, satu unit HP merk realmi C21, lima lembar uang Rp 100.000, satu potongan plastik hitam, satu lembar tissue warna putih. 


Kronologis kejadian, berawal pada hari rabu tanggal 30 juni 2021 sekira pukul 15:00, anggota Satres  Narkoba Polres Pali mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa diduga narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor yamaha vixion dengan nopol  BG 4460 OK yang akan melintas di jalan Belimbing-Sekayu pada malam hari.


Mendapat informasi tersebut,satuan narkoba yang di pimpin langsung Kasat Res Narkoba, Iptu Rendy Novriasy, S.T.K, S.I.K,  bersama Kanit II IPDA Anugrah wijaya.SH dan team melakukan penyelidikan dan penyisiran, kemudian pada kamis,(1/7/2021), sekira pukul 01:00 WIB, anggota satres narkoba melihat ciri-ciri sesuai informasi yang di terimah, selanjutnya langsung dilakukan penghadangan serta pemberhentian terhadap pengendara motor tersebut.



Pelaku yang mengaku bernama Iswadi Obrin tertangkap tangan menjatuhkan bungkusan warna hitam dengan menggunakan tangan sebelah kiri, dan saat di buka di hadapan tersangka ternyata berisi satu paket yang diduga narkotika jenis sabu,dan di akui kepemilikannya oleh pelaku.


dari pengakuannya tersangka Iswadi bahwa dirinya baru kali pertama menjalani sebagai seorang kurir dengan Upah Rp 500 ribu.

“Sekali ini lah pak aku jalaninya, baru pertama kali pak. Saya dikasih upah Rp 500 ribu, tugasnya cuma ngantar saja. Saya mengambil di desa Air Hitam dari SN, dan disuruh mengantar ke Ujan Mas,” akuinya.

Tersangka di temukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto101,91 gram atau berkisar Rp 90 juta, berdasarkan keterangan tersangka bahwa dirinya di kendalikan oleh inisial "A" untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Bandar inisial "NS" di Desa Air itam kabupaten Pali untuk di serahkan kepada inisial "P" di Kabupaten Muara Enim.


Pelaku dijerat pasal 114 ayat(2) dan atau pasal 112 ayat(2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit satu Milyar dan paling banyak 10 Milyar.


Dalam press Release tersebut, Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Rendy Novriasy, S.T.K, S.I.K dan Kanit II Idik Narkoba Ipda Anugrah, SH.


Di saat yang sama Kapolres PALI mengatakan bahwa Polres PALI akan selalu memerangi Narkoba, dan akan tegas menindak pelaku pengguna maupun pengedar Nakoba.


Polres PALI juga sudah membuat Kampung tangguh bebas Narkoba yang terletak di Desa Air Itam Kecamatan Abab, ini merupakan salah satu program Kapolri dalam menuntas Narkoba.(Syam)


*Press Release polresPali







Share on Google Plus

About Redaksi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

2 komentar:

  1. Tancap terus Pelaku, Pengguna dan entah ape Bae bahasenye dalam Istilah Narkoba, semoga Generasi kite Bebas dari Jeratan Narkoba yang melumpuhkan Generasi muda kite khususnya dalam Kabupaten kite Pali ikak

    BalasHapus
  2. Terus selmat kan generasi muda Indonesia dengan bebas narkoba terhusus kabupaten pali... sukses pak polisi..

    BalasHapus