Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Warta Faktual.com--Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jaksa Eksekutor dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan Buronan Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) atas nama Arif Firdaus S.IP, M.si bin Ahmad Dahlan (47th), di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (08/02/2022) sekira pukul 22:30 WIB.
Dia menjelaskan, Arif Firdaus merupakan terpidana dalam Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017,
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) No.Print 90/L.6.22/Fu.1/01/2022.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Perbuatan Terpidana Arif Firdaus S.IP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.115.822.424,00 (Enam Milyar Seratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah)," dan akibat perbuatannya, Terpidana telah divonis hukuman penjara selama 15 (Lima Belas) tahun yang disidangkan secara in absentia di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Sementara itu, Menanggapi peristiwa tersebut, Pengamat Pemerintahan sekaligus Pimpred Koran PALI, Pidin Carles Oteh mengatakan " diperkirakan akan muncul nama-nama baru, dan memang, Orang - Orang yang di duga menerima aliran dana dari terdakwa harus diungkap, aku yakin mereka saat ini "meriang", ujarnya.(syam)
Lanjutkan..
BalasHapus