Pali, Warta Faktual.com, Kejari Pali Musnahkan barang bukti tindak pindana umum, diantaranya kasus Nerkoba, dan senpi di halaman kantor kejaksaan negeri PALI,selasa (15/02/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri PALI Agung Arifianto SH saat di wawancara awak media mengatakan,
"Barang Bukti yang di musnahkan adalahNarkotika 59 perkara, sabu 629,572 gram, Ekstasi 23 butir berat 8,395 gram, dan kasus senpi dengan BB 5 bbuah senpi dan 4 amunisi", ujarnya.
Dalam pemusnahan barang bukti kasus pidana umum yang di tangani Kejaksaan negeri PALI tahun 2021 tersebut belasan tersangka yang telah di tahan.
Hadir dari Pemda PALI Kartika Pj Sekda Kabupaten PALI Kementrian Hukum provinsi Sumatera Selatan dan pejabat Pemda PALI (red)
0 komentar:
Posting Komentar