Wartafaktual.com– Azmil Umur, terduga pelaku begal terhadap korban yang bernama Andi Salahudin, Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Rawas, ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus serupa.
Diketahui sebelumnya, Azmil Umur pernah dihukum delapan tahun enam atas kasus penggelapan, pencurian dan bahkan begal.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam keterangan persnya menerangkan bahwa penangkapan tersangka Azmil Umur, tidak sampai 1×24 jam dari kejadian.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Baru, kelurahan Air Kuti. Karena sang pelaku hendak kabur, maka petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Roni.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti seperti kayu sepanjang 60 cm serta sepeda motor milik korban yang telah dijual tersangka di Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri kabupaten Musi Rawas sebesar Rp 1,3 juta.
“Dari keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang sebesar Rp 800 ribu, kemudian membeli paket sabu Rp 100 ribu dan sisanya main judi slot,” tambah kapolres. Sebagaimana Dilansir dari citrasumsel
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.
“Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Red)
0 komentar:
Posting Komentar