PALI, Wartafaktual.com -- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Mengingat di wilayah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih banyak pelaku usaha yang masih awam terhadap OSS-RBA, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten PALI mengenalkan OSS-RBA kepada 40 pelaku usaha dan 14 perusahaan yang ada di wilayah Bumi Serepat Serasan, Kamis (7/7/22).
Pembukaan kegiatan yang dilaksanakan di RM Sejahtera Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi itu dilakukan Sekda PALI Kartika Yanti diwakili Asisten III Haryono SH dihadiri juga perwakilan DPMPTSP provinsi Sumatera Selatan.
Dikatakan Plt kepala DPMPTSP kabupaten PALI, Rismaliza, bahwa tujuan kegiatan itu adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar mendapatkan informasi mengenai OSS-RBA serta meningkatkan kinerja pelayanan pada DPMPTSP.
"Apabila ada permasalahan terkait mengurus perizinan, silahkan datang ke kantor DPMPTSP agar kami dapat membantu pelaku usaha melengkapi izin usahanya. Pada kegiatan ini, ada 40 peserta dari pelaku usaha dan 14 perusahaan ikuti bimbingan teknis dan sosialisasi ini," terang Rismaliza saat menyampaikan laporannya.
Sementara itu, Asisten III kabupaten PALI mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya tindak lanjut Undang-undang cipta kerja. Dimana sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko.
"Tujuan kegiatan ini adalah negara memberikan kepercayaan besar terhadap pelaku usaha tetapi tetap memberikan pengawasan kepada pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya," ungkap Haryono.
Haryono juga berharap selesai acara tersebut, peserta bisa mendaftarkan usahanya agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai bidang usaha atau klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Dan apabila ada kendala terkait hal ini, silahkan datang ke DPMPTSP untuk dapat menerima NIB," jelasnya.
Pada kegiatan itu, DPMPTSP selain mensosialisasikan dan memberikan bimbingan teknis Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik melalui OSS-RBA juga penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha di wilayah kabupaten PALI. (Red)
0 komentar:
Posting Komentar