PENGGUNAAN DANA BOS SMA NEGERI 1 TANJUNG LUBUK DIPERTANYAKAN, KEPALA SEKOLAH TIDAK TRANSPARAN KEPADA AWAK MEDIA

 


OKI, wartafaktual.com- Kepala sekolah SMA NEGERI 1 TANJUNG LUBUK Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), RUSLAN ABDUL GANI  di duga tidak transparan terhadap awak media yang hendak mengkonfirmasi terkait penggunaan dana bos di sekolah tersebut.


Adapun upaya awak media untuk menemui Kepala Sekolah SMAN 1 TANJUNG  sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga saat ini  belum bisa bertemu yang bersangkutan dengan alasan dari pihak sekolah beliau tidak berada ditempat ataupun alasan lain beliau sedang rapat.


Namun tidak berhenti disitu, selanjutnya awak media mencoba menghubungi kepala sekolah selaku penanggung jawab Dana bos sekolah tersebut melalui pesan whatsap namun sangat di sayangkan whatsap awak media di blokir kepala sekolah SMAN 1 TANJUNG LUBUK tersebut.


Adapun penggunaan dana yang hendak dikonfirmasi oleh awak media Wartafaktual.com terkait penggunaan anggaran untuk penggunan dana BOS tahun  2021 Adalah kegiatan anggaran Dana bos  Pada tahap pertama 2021 .  kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler 28.100.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran 55.850.000,administrasi kegiatan sekolah 56.550.000,pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan 4.500.000,

langganan daya dan jasa 17.014.888,

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah 66.075.112.



Sementara rekannya, Duti, juga menambahkan terkait penggunan dana bos tahun 2020 ,tahap 3 (tiga), pada komponen kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 19.950.000 dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 217.734.115.


"Sesuai dengan aturan yang di keluarkan oleh KEMENDIKBUD tahun 2020 yang berbunyi Seluruh kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang mengundang kerumanan di berhentikan semetara di alihkan daring atau belajar online yang tertulis di Kemendibud no 15 tahum 2020 ." ungkap Duti .


"Sesuai dengan amanah UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,  Kolusi dan Nepotisme dan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk ini kami akan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjutinya." Tegasnya.


"Semestinya anggaran kegiatan ekstrakurikuler khususnya di tiadakan mengingat masa kedaruratan kesehatan pandemi Covid-19, sebagaimana permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis Penggunaan Dana Bos Reguler tahun 2020," 


Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjung Lubuk selaku penanggung jawab Dana BOS reguler tahun 2020 dan 2021 di duga menyalah gunakan wewenang sebagaimana Peraturan pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 ayat 1, 2 dan 6. "Ungkap Duti.



" Diduga anggaran Dana bos tahun 2020 dan 2021 SMA NEGERI 1 Tanjung Disalah gunakan dan menentang aturan Kemendikbud ,Jika betul-betul di cermati dalam 2 tahun terakhir pengunaan dana bos terindikasi banyak terjadi penyimpangan.  Penghargaan WTP 10 kali secara berturut yang diberikan oleh badan pengawas keuangan (BPK) ke Kabupaten OKI untuk hal itu saya tegaskan hanya Tuhan yang tau."tutupnya (ARI SUSANTO).

Share on Google Plus

About Redaksi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar