Polres PALI Berhasil Bekuk Pelaku Curas, Begini Jelasnya

 


PALI,Wartafaktual.com -- Patut kita apresiasi atas kinerja jajaran Polres Pali,pasalnya tak sampai 1x24 jjam Tim Opsnal Satreskrim Polres Pali melalui Unit Pidana Umum (Pidum.red) berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau aksi begal,yang terjadi sore kemarin(Minggu,20/11/22) sekiranya pukul 16.30 WIB, berlokasi diseputaran SMAN 2 Unggulan Talang Ubi,Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan,dengan korbannya bernama Tasya bersama seorang temannya,warga Simpang Raja kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI akhirnya terungkap.



Dua orang tersangka pelaku kejahatan yakni AF dan AS berhasil diamankan Polisi,keduanya adalah warga Talang Ojan kelurahan Talang Ubi Utara pada Senin(21/11/2022),setelah diadakan pengintaian semalaman oleh tim Opsnal Satreskrim dan diback up oleh Satuan Intelkam Polres Pali. 


"Tersangka ditangkap di wilayah Air Itam ketika hendak menjual hasil kejahatannya,dan sempat berusaha kabur,namun anggota kita dengan sigap langsung membekuk tersangka yang memang sudah berulang kali melakukan kejahatan,"jelas Kapolres Pali AKBP.Efrannedy S.I.K.,M.A.P bersama Kasat Reskrim AKP.Marwan S.H,M.H.,didampingi oleh Kanit Pidana Umum IPDA.Hairil Rozi beserta tim buser dan intel Polres Pali didepan ruang Satreskrim dan KBO Polres Pali,pada Senin(21/11/2022) sekira pukul 11.39 WIB 


Selanjutnya,Kasat Reskrim Polres Pali melalui Kanit Pidum menambahkan bahwa,setelah kemarin sore ia menerima informasi adanya kejadian Curas,ia langsung berkoordinasi dengan atasannya,untuk meminta petunjuk guna menyelidiki kejadian ini. 


"Setelah mendapat informasi adanya kejadian Curas, kita langsung lakukan koordinasi dan penyelidikan bersama rekan-rekan dari Satuan Intelkam,dan hasilnya kita mengendus dua tersangka itu berada di Air Itam,lalu kita kejar dan berhasil kita tangkap," ujar Oji sapaan Kanit Pidum Polres PALI ini. 


Satu orang tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tegas dan terukur,karenakan berusaha kabur dengan cara menabrakkan kendaraannya ke kendaraan Petugas.


"Satu tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur, dikarenakan berusaha kabur,"tukasnya. 


Sedangkan untuk kronologis kejadian,dikemukakan Oji bahwa terjadi pada Minggu (20/11/22) sekitar pukul 16.30 WIB, awalnya korban ada yang menghubungi oleh orang yang tidak dikenal untuk mengambil paket di dekat SMAN 2 unggulan. 


Kemudian korban bernama Tasya yang berasal dari Simpang Raja mengendarai sepeda motor bermaksud mengambil paket tersebut,tetapi sesampainya di lokasi yang dijanjikan,korban tidak menemukan orang yang mengaku sebagai kurir itu. 


"Lalu tiba-tiba keluar dari semak-semak dua tersangka dengan membawa parang meminta kami menyerahkan sepeda motor serta handphone,sambil mengancam kami dengan sebilah parang,"jelas korban di Mapolres Pali. 


Karena takut, korban pun yang saat itu bersama temannya (saksi) menyerahkan sepeda motor serta handphonenya dan setelah kejadian itu, korban pun melapor ke Polisi.


"Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres PALI. Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal 7 tahun penjara," Pungkas Kapolres Pali. (Syam)

Share on Google Plus

About Redaksi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar