OKI–Wartafaktual.com-Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Syamsuddin diduga belum mengembalikan uang Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dipinjamnya sebesar Rp 100 juta.
Sedangkan dana umat tersebut terkumpul dari hasil zakat para ASN. Bahkan terhitung sejak dari tahun 2020 hingga saat ini, dana yang dipinjam oleh Syamsuddin belum juga di kembalikan ke kas Baznas OKI.
Sumber media ini HS menyebutkan bahwa dirinya sangat yakin jika Syamsuddin sampai saat ini belum mengembalikan dana yang dipinjamnya tersebut. “Saya yakin Syamsuddin belum mengembalikan pinjaman itu, “sebutnya.
Menurut HS dana Baznas itu adalah milik umat yang dipotong dari gaji ASN tidak boleh dipijam oleh seorang pejabat, terlebih dalam jangka waktu yang lama.
“Itu kan dana yang bersumber dari zakat PNS, bagaimana kalau PNS tahu pasti mereka tidak rela, selain itu kondisi ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat, terlebih ASN untuk berzakat, ”ucapnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah terkait hal ini, mantan Ketua Baznas Kabupaten OKI, Nasir Bayd membenarkan jika Syamsuddin meminjam dana Baznas sebesar Rp 100 juta. “Saya bingung karena setiap dana yang dikeluarkan itu ada prosedurnya,”tutur Nasir.
Namun dikatakan Nasir, karena yang bersangkutan adalah Kabag Kesra sehingga dirinya meminjamkan dana tersebut yang katanya pada waktu itu digunakan untuk kegiatan.
“Dia meminjam dana itu pada Oktober 2020 lalu, tapi sampai sekarang belum dikembalikan, “aku Nasir seraya menambahkan, itu sudah menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Sedangkan menurut Abdurrahman salah satu staf di Kesra yang sempat ditanya apakah dana Baznas boleh dipinjam?, yang bersangkutan justru mengatakan tidak boleh.
Setahu saya tidak boleh. Bahkan untuk kegiatan yang saya pegangpun tidak pernah meminjam dana Baznas, “kata Abdurrahman.
Masih menelisik permasalahan tersebut, mantan Kabag Kesra Setda OKI, H Reswandi pun tak luput dikonfirmasi. Dan dia menegaskan dana Baznas tidak boleh dipinjam pakaikan.
“Apalagi dalam jangka waktu yang lama, itu kan dana umat jelas tidak boleh, emang ada yang minjam apa?, “tanya Reswandi.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua 1 Baznas Kabupaten OKI, Pipin turut menekankan bahwa dana Baznas tidak boleh dipinjamkan terlebih dalam jumlah yang besar.
“Apalagi dana ini dipinjam oleh Syamsudin selaku Kabag Kesra Setda OKI, ini jelas tak berlaku bagi dirinya. Mengingat ini dana umat, “tegasnya.
Sementara terkait prihal ini, Kabag Kesra Setda OKI, Syamsuddin saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, yang bersangkutan belum merespon,
Hanya saja diduga pesan yang terkirim telah dibaca namun tidak dibalas hingga selanjutnya ponselnya diduga di nonaktifkan.(Ari.s)
0 komentar:
Posting Komentar