Dituduh Mencuri, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Korban Pembunuhan di Desa Suka Maju

 



PALI,WF- Supriadi (35) Warga Talang Gas Dusun IV Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersimbah darah menjadi korban pembunuhan.


Diketahui korban ini diduga dibacok pelaku yang berinisial 'YA' (35) yang tidak lain adalah tetangga korban sendiri Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 16.30 Wib


Menurutnya terduga pelaku YA, tega menghabisi nyawa korban karna sakit hati korban sering mencuri jedolan getah karet milik pelaku.


Akan tetapi menurut keterangan dari kuasa hukum korban, Adv. Ira Handayani Harahap SH,.MH,. Kliennya  membantah adanya tudingan bahwa korban ini melakukan pencurian, dikarenakan sehari-hari korban ini adalah orang baik -baik yang tidak pernah membuat ulah.

"Sehingga membuat keluarga korban meragukan keterangan pelaku", jelasnya, Jum'at (14/72023).


"Kasihan anak-anak korban kalau sudah besar tau ayahnya dibunuh karena maling jedolan, padahal tidak ada bukti kalau korban melakukan pencurian, "papar kuasa hukum yang beralamat, Kantor Hukum PALI di Jalan Merdeka No.154 Talang Ubi PALI ini.


"Jadi kami minta kepada para pihak agar menjaga nama baik korban, dan mengedepankan azas Praduga tak bersalah, dan semoga permasalahan ini cepat selesai dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal", harapnya.(Adel)

Share on Google Plus

About Redaksi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar