PALI, WF - Seorang Pria berusia 22(Dua Puluh Dua) tahun diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi,Polres PALI Polda Sumsel,karena diduga telah Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 365 KUHP.
RB(22) ditangkap Polisi berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 11 / VII / 2023 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 10 Juli 2023,dan keterangan para saksi-saksi dan bukti yang ada,dengan kejadian pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira Pukul 04.00 Wib,dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP.red) dirumah korban Nur Asih (34) Binti M.Yusuf yang beralamat di Dusun II Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
"Betul,kita telah berhasil mengamankan seorang pria pengangguran berinisial RB Bin SD (22),warga Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan,untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku karena diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan,"buka Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A.Darmawan S.H, pada Sabtu (15/07/2023).
Dijelaskan Kapolres PALI,yang disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi didampingi oleh Kanit Reskrim bahwa RB ini merupakan warga Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
0 komentar:
Posting Komentar