Polsek Talang Ubi Gelar Giat Pengamanan Eksekusi Lahan di Simpang Mako Brimob, Begini Jelasnya

 


PALI,WF- Polsek Talang Ubi Polres PALI melaksanakan kegiatan pengamanan Eksekusi lahan di Simpang Mako Brimob KM 10 kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI, Rabu (9/8/2023).


Eksekusi lahan tersebut dilakukan oleh pihak pengadilan Negeri Muara Enim berdasarkan

Surat Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Mre, tanggal 28 Maret 2019, silam.


" Luas lahan yang akan dieksekusi yang terletak di Simpang Mako Brimob itu Luas 50 M x 150 Meter," kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A Darmawan SH.


Dia menegaskan, Eksekusi lahan tersebut dimulai pukul 9.30, WIB dan berakhir pada 12.30, WIB berjalan dengan lancar dan kondusif tidak ada kendala ataupun perlawanan dari pihak tergugat.


" Ada 8 orang yang tergugat dalam kasus perdata tersebut, diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muara Enim," selain itu merupakan warga KM 10," tegas Kapolsek Talang Ubi.(Syam)

Share on Google Plus

About Redaksi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar