Terkait Kasus Narkoba, Pasutri Warga Karang Agung Diamankan Satreskoba Polres PALI

 


PALI,WF- Satuan Resnarkoba Polres PALI Polda Sumsel dan Sat Resnarkoba Muaro Jambi membekuk pasangan suami istri DPO Terduga penyalahgunaan obat-obatan terlarang Psikotropika jenis sabu-sabu pada Jum'at (20/10/ 2023).


Berbekalkan surat pencarian orang nomor : DPO / 37 / X / res 4.2 / 2023, tanggal 10 Oktober 2023, Inisial A (43), dan RA, Pasangan Suami Istri, warga asal Desa Karang Agung kecamatan Abab, kabupaten PALI ini akhirnya berhasil diamankan.


" Pasutri ini ditangkap di kediamannya di Desa Karang Agung, karena diduga terlibat dalam kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu seberat berat 4,01 gram di Muara Jambi," kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba IPTU Hamdani SH pada Sabtu (21/10/2023).


Dijelaskannya, penangkapan terhadap A alias W ini berawal dari Satreskoba Polres Muaro Jambi mengamankan seorang pria bernama Edi Resmanto yang kedapatan memiliki Sabu sabu seberat 4.01 gram pada Selasa (10/10/2023) sekira pukul 17.00 wib.


" Dari keterangan tersangka pelaku tersebut, bahwa mendapatkan Narkotika Jenis sabu didapat dari Saudara W, dengan cara membeli Seharga Rp. 6.000.000,- dengan sistim pembayaran secara cash," ujarnya.


Dikatakannya, membeli barang haram tersebut dari DPO tidak hanya sekali, namun melainkan berkali kali dengan cara cas dan transaksi melalui nomor rekening RA yang tidak lain merupakan istri Awari.


Berdasarkan dari keterangan tersangka tersebut lanjutnya, Tim Opsenal Satreskoba Polres Muaro Jambi berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres PALI, tentang keberadaan saudara awari tersebut.


" Pada hari Jum'at tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 17.45 wib Tim Opsenal polres Muaro Jambi dibeck up Tim Resnarkoba Polres PALI berhasil mengamankan DPO atas nama A alias W," ungkapnya.(Syam)

Share on Google Plus

About Redaksi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar