Jakarta,WF--Masyarakat Indonesia harus paham bahwa penyelenggaraan seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dilandaskan atau didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan kata lain, bahwa seluruh kehidupan di Indonesia harus sesuai dengan pemahaman nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila.
Konstitusi tertulis pada Negara Republik Indonesia UUD 1945 pasal 1 ayat (3) "Negara Indonesia adalah negara hukum". Negara yang harus menegakkan supremasi hukum dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, serta tidak ada satupun kekuasaan yang tidak dipertanggung jawabkan baik di hadapan hukum maupun di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Asas kedaulatan yang dikenal sebagai asas demokrasi dan juga dikenal di banyak negara dalam konstitusi bernegara, "Bahwa kedaulatan bangsa Indonesia berada di tangan Rakyat dan dijalankan berdasarkan UUD 1945 NRI”
Jelas dan tegas seluruh aturan tersebut pada UUD dasar yang harus di jalankan baik oleh Negara dan Rakyat, tetapi saat ini ada terjadi pemerkosaan di tubuh konstitusi Indonesia yang dijalankan oleh lembaga MK.
Dengan terjadinya putusan MK Nomor 90 yang syarat dengan satu kepentingan dengan dibuktikannya putusan tersebut oleh Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres di pemilu/pilpres 2024. Bahkan KPU menerima pendaftaran Gibran sebelum PKPU dirubah hal ini juga melanggar hukum secara konstitusional.
Perdebatan ini sebenarnya bukan masalah Gibran maju atau tidak, tetapi ada etik dan moralitas dalam berpolitik dan bernegara.
Jika Gibran sebagai anak presiden maju di pilpres 2024 ini telah berusia 40 tahun dan tidak ada pemerkosaan pada lembaga konstitusi, hal ini pastinya tidak masalah sekalipun Gibran anak Presiden sekalipun ada tudingan kolusi dan nepotisme tetapi tidak ada pelanggaran hukum, masih dapat dinyatakan majunya Gibran untuk mewakili generasi muda. Kita semua akan find saja.
Dalam waktu bersamaan juga terjadi keanehan pada Kaesang yang mana baru dua hari masuk partai langsung jadi ketua umum, hal ini adalah sejarah kelam bagi bangsa yang menganut supremasi hukum dan sebagai negara demokrasi.
Dalam konteks implementasi Supremasi Hukum dan Asas kedaulatan rakyat dalam koridor konstitusional maka seharusnya supremasi hukum dan demokrasi harus di wujudkan dengan kebenaran dalam koridor Konstitusional, dimana seluruh tindakan penyelenggara negara dan calon penyelenggara negara yang dihasilkan dari pemilihan umum baik di daerah maupun di pusat harus sesuai hukum yang berlaku.
Jadi apa yang terjadi dengan Gibran dan Kaesang ini adalah suatu perbuatan yang telah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak memberi contoh baik pada tatanan generasi muda khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya.
Pemilu 2024 ini menjadi sejarah kelam konstitusional Indonesia di nasional dan internasional.(red)
*Praktisi Hukum
0 komentar:
Posting Komentar