Jakarta - Dugaan pelanggaran kode etik mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn mengatakan, bahwa putusan MK sangat berbahaya bagi pertumbuhan demokrasi.
“ MK sekarang sudah dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu. MK tidak lagi menjadi institusi penegak konstitusi, tapi sudah menjadi pengkhianat konstitusi. Ini sangat berbahaya, dan mengganggu demokrasi kita yang sudah dibangun dengan susah payah,” kata Suriyanto melalui keterangan di Jakarta, Kamis [2/11/2023].
Suriyanto menyebut, ketika demokrasi diganggu, penegakkan hukum yang penting dalam demokrasi itu diganggu. Ketika esensi demokrasi dasar, seperti syarat capres-cawapres, itu tiba-tiba dihilangkan oleh hakim, bagaimana nasib bangsa ini ke depan?
“ Bagaimana bisa, kebijakan publik yang berkaitan dengan proses demokrasi itu ditentukan oleh orang yang tidak dipilih secara demokratis. Sangat menyedihkan bagaimana kekuasaan kehakiman ini diperas untuk membenarkan keinginan politik,” ujar Suriyanto.
Ketika demokrasi diganggu, penegakkan hukum yang penting dalam demokrasi itu diganggu. Kedua, ketika esensi demokrasi dasar, seperti syarat capres-cawapres, itu tiba-tiba dihilangkan oleh hakim. Bagaimana bisa, kebijakan publik yang berkaitan dengan proses demokrasi itu ditentukan oleh orang yang tidak dipilih secara demokratis. Ketiga, adalah bagaimana kekuasaan kehakiman ini diperas untuk membenarkan keinginan politik.
Suriyanto menambahkan, sistem demokrasi pada dasarnya membutuhkan hukum untuk memberikan batasan dan menghindari adanya dominasi satu pihak akan pihak lainnya.
Hubungan antara hukum dan politik ini tidak boleh dicampurkan dengan kepentingan politik tertentu.
Suriyanto berpendapat, persoalan putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres tidak hanya berdampak pada pemilu tahun depan. Nantinya, akan ada banyak pihak yang beranggapan bahwa konsitusi dapat dikuasai oleh politik.
“Implikasinya akan sangat panjang. Paling tidak kedepannya, yang mungkin terjadi adalah kegamangan demokrasi. Benteng kita sudah sangat rapuh. Proses ini kan nantinya akan membuat penguat demokrasi itu ditawar, kemudian digunakan untuk melegalkan kepentingan tertentu. Ini yang sangat membahayakan, dan akan memicu kemarahan rakyat,” pungkasnya.
[red]
0 komentar:
Posting Komentar